Bagian Tata Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Pemerintahan.  Berdasarkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 90 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Sistem Kerja Sekretariat Daerah Kota Semarang, Bagian Tata Pemerintahan terdiri atas:

  1. Subkoordinator Administrasi Pemerintahan
  2. Subkoordinator Administrasi Kewilayahan
  3. Subkoordinator Partisipasi Masyarakat