Pelayanan Terpadu Akhir Pekan dan Malam Hari merupakan program Walikota Semarang yang tertuang dalam RPJMD 2021-2026. Tugas Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Semarang adalah melakukan koordinasi dengan OPD terkait agar kegiatan Pelayanan Akhir Pekan dan Malam Hari dapat terselenggara secara baik dan manfaat pelayanan yang dapat dirasakan oleh masyarakat Kota Semarang.
Berikut merupakan perangkat daerah serta tugas dalam pelaksanaan Pelayanan Akhir Pekan dan Malam hari:
a. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (di 16 Kecamatan):
- Pelayanan Konsultasi Pendirian dan Pembinaan Koperasi
- Pelayanan Konsultasi Pengembangan UMKM (Sosialisasi Pendataan Gerai Kopimi, Informasi pemasaran melalui Galeri dan Gulo Asem, Informasi Kredit Wibawa, Informasi HKI, Informasi PIRT, Informasi Halal
b. Badan Pendapatan Daerah (di 16 Kecamatan dan 4 Pos Wilayah):
- Klinik Pajak Daerah
- Pembayaran PBB
c. DPMPTSP (di 16 Kecamatan):
- Penyiapan Ijin Usaha OSS-RBA, SPP-IRT
d. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (di TPDK Kecamatan):
- Pelayanan Administrasi Kependudukan
e. Dinas Kesehatan (di Puskesmas dan 16 Kecamatan)
- Pelayanan Kesehatan
f. Dinas Kominfo (di 16 Kecamatan):
- Dukungan internet untuk pelayanan dan infografis untuk penyebarluasan informasi
g. Dinas Arsip dan Perpustakaan (di 16 Kecamatan):
- Perpustakaan Keliling
- Pelayanan Digitalisasi Arsip Keluarga
h. Dinas Tenaga Kerja (di Kantor Dinas Tenaga Kerja):
- Pelayanan Informasi Tenaga Kerja
i. BPN (di Kantor BPN Kota Semarang):
- Pelayanan Informasi Pertanahan (setiap hari Sabtu)
j. Kecamatan
- Mempersiapkan tempat pelayanan
- Menghadirkan UKM local
- Membuat laporan pelaksanaan kegiatan dikirim ke Bagian Tata Pemerintahan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan kegiatan.