
Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Semarang melakukan evaluasi dengan melakukan penilaian secara sistematis terhadap keseluruhan data hasil kerja Camat dan Lurah yang merupakan kinerja Kecamatan dan Kelurahan setahun sebelumnya. Pelaksanaannya tertuang pada Peraturan Walikota Semarang Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Evaluasi Kinerja kecamatan dan Kelurahan.
Adapun tahapan pelaksanaanya adalah sebagai berikut:
- Sosialisasi Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Semarang
- Penyusunan dan Pengiriman Instrumen Penilaian Laporan Evaluasi Kinerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Semarang
- Seleksi Tahap Awal Evaluasi Kinerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Semarang
- Pelaksanaan Verifikasi Lapangan Kecamatan dan Kelurahan
- Pelaksanaan Presentasi dan Wawancara Camat dan Lurah
- Penetapan Kecamatan dan Kelurahan serta Camat dan Lurah Terbaik
- Pengumuman Kecamatan dan Kelurahan serta Camat dan Lurah Terbaik
Berdasarkan pada tahapan penilaian, akan ditentukan dan ditetapkan 3 kecamatan dan kelurahan terbaik serta Camat dan Lurah terbaik yang akan mendapatkan penghargaan berupa piagam penghargaan dan uang pembinaan.
Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Semarang yang dilaksanakan setiap tahunnya ditujukan dalam rangka pembinaan aparatur kecamatan dan kelurahan yang merupakan lini terdepan dalam pelayanan publik serta untuk memberikan penghargaan sebagai sarana motivasi peningkatan kinerja pemerintahan daerah di wilayah kecamatan dan kelurahan.